1.
Hari, tanggal : Rabu, 20 Maret 2024
Tempat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
Kunjungan diterima oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung:
- Azis Suryawan, SH,MM (Sekretaris Dinas);
- Ika Utami Widjayanti, S.STP, MM (Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk);
- Britsvina Lia Miranti, S.Kom., MAP (Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data); dan
- Siti Erna Susanti, S.A.P. (Kasubbag Umum dan Kepegawaian).
- Pelayanan administrasi kependudukan telah dilayani di seluruh desa/kelurahan sejumlah 289;
- Setiap permohonan pelayanan administrasi kependudukan mewajibkan dalam 1 Kartu Keluarga (KK) pemohon terdapat minimal ada satu anggota keluarga yang telah melaksanakan aktivasi IKD;
- Setelah perolehan IKD di desa/kelurahan sudah mencapai 25% dari jumlah penduduk wajib perekaman KTP elektronik maka persyaratan permohonan pelayanan administrasi kependudukan di desa dan/atau kelurahan tidak diwajibkan aktivasi IKD;
- Pelaksanaan aktivasi IKD dilayani dengan metode layanan Jemput Bola dan Video Call;
- Dalam pelaksanaan aktivasi IKD dengan layanan jemput bola ke desa dan/atau kelurahan maka dipastikan bahwa pemerintah desa/kelurahan sudah mengundang penduduk minimal 400 orang;
- Dalam pelaksanaan aktivasi IKD dengan layanan jemput bola secara umum dalam sehari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung mengirimkan 4 tim aktivasi IKD;
Posting Komentar